<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-5508215700200787512</id><updated>2012-02-16T22:46:15.233+07:00</updated><category term='Pungli'/><category term='Kantor Advokat'/><category term='akte nikah'/><title type='text'>H ANDYREZA BUDIPUTRA, SH &amp; Partner</title><subtitle type='html'>&lt;i&gt;KAMI MELAYANI JASA BANTUAN HUKUM :
INTELEKTUAL PROPERTY RIGHT (MERK,HAK CIPTA DAN DESAIN INDUSTRI, PENYELESAIAN MASALAH WARISAN, SENGKETA PIDANA &amp;amp; PERDATA, PEMBUATAN DOKUMEN PT&lt;/i&gt;</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://rezaandpartner.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5508215700200787512/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rezaandpartner.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Andyreza BP, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04085085243689809956</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_3uoH8AwMSyg/SlR2G8IH-0I/AAAAAAAAAAo/cJVD4QW5qI0/S220/ANDY+dbs.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>4</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5508215700200787512.post-6506977557076721457</id><published>2009-07-14T08:42:00.003+07:00</published><updated>2009-07-14T08:44:39.418+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kantor Advokat'/><title type='text'>ADVOKAT H.ANDYREZA BUDIPUTRA, SH, MH</title><content type='html'>KANTOR ADVOKAT H.ANDYREZA BUDIPUTRA JAKARTA BARAT&lt;br /&gt;Kantor Advokat H.Andyreza Budiputra, SH, MH.&amp; Rekan, adalah Kantor Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum bersama rekan advokat lainnya yang ada di Daerah Jakarta Barat. Kantor kami bergerak memberikan jasa hukum dan/atau bantuan hukum kepada masyarakat luas yang membutuhkannya, dengan wilayah kerja diseluruh Indonesia. Kami adalah Advokat yang telah banyak memberikan jasa bantuan hukum kepada mereka pencari keadilan, baik dalam&lt;br /&gt;Hukum Pidana,&lt;br /&gt;Hukum Perdata,&lt;br /&gt;Hukum Perkawinan,&lt;br /&gt;Hukum Waris,&lt;br /&gt;Hukum Tanah,&lt;br /&gt;Hukum Perusahaan,&lt;br /&gt;Hukum Tenaga Kerja,&lt;br /&gt;Hukum Pajak,&lt;br /&gt;Hukum Perbankan,&lt;br /&gt;Hukum Pasar Modal,&lt;br /&gt;Hukum Kepailitan,&lt;br /&gt;Hak Kekayaan Intelektual,&lt;br /&gt;Pengurusan Pendirian Usaha,&lt;br /&gt;Pembuatan Kontrak (Perjanjian) / Contract Drafting,&lt;br /&gt;Pemeriksaan Dari Segi Hukum (Legal Audit).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami menyadari profesi kami adalah bersifat kepercayaan dari anda, sehingga amanah anda kepada kami adalah kehormatan yang akan kami jadikan komitmen untuk ditindaklanjuti dengan konsistensi serta dipelihara dengan memperjuangkannya secara kontiniu. Kami tidak boleh menjanjikan yang muluk-muluk, selain dari memperjuangkan kepentingan hukum anda secara maksimal. Terima kasih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika anda memerlukan jasa/bantuan hukum, silakan menghubungi kami di :&lt;br /&gt;IM : 08567869615 Esia : (021)93552734&lt;br /&gt;Telp / Fax : ( 021 ) 6198927&lt;br /&gt;Website : http://rezaandpartner.blogspot.com/&lt;br /&gt;Email : andyreza.sh@gmail.com&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5508215700200787512-6506977557076721457?l=rezaandpartner.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rezaandpartner.blogspot.com/feeds/6506977557076721457/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rezaandpartner.blogspot.com/2009/07/advokat-handyreza-budiputra-sh-mh.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5508215700200787512/posts/default/6506977557076721457'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5508215700200787512/posts/default/6506977557076721457'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rezaandpartner.blogspot.com/2009/07/advokat-handyreza-budiputra-sh-mh.html' title='ADVOKAT H.ANDYREZA BUDIPUTRA, SH, MH'/><author><name>Andyreza BP, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04085085243689809956</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_3uoH8AwMSyg/SlR2G8IH-0I/AAAAAAAAAAo/cJVD4QW5qI0/S220/ANDY+dbs.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5508215700200787512.post-601323253994077969</id><published>2009-07-14T08:31:00.003+07:00</published><updated>2009-07-14T08:32:30.626+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pungli'/><title type='text'>“Biaya Administrasi” Atau Pungutan Liar</title><content type='html'>Dua hal yang sebenarnya sangat berbeda, tetapi beberapa dekade ini menjadi kosa kata yang hampir sama, bagaimana tidak setiap berurusan dikantor-kantor pemerintah masyarakat selalu diminta biaya administrasi yang tidak jelas. Jika ditanya biaya untuk apa, jawabnya sederhana, buat beli kertas, biaya ketikan, biaya transportasi dan yang paling banyak adalah biaya stempel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti yang kita ketahui, bahwa biaya administrasi adalah biaya yang dikenakan terhadap masyarakat dengan jumlah dan jenis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah/pemerintah daerah/Penjabat yang berwenang dalam suatu aturan/keputusan. Jika tidak ada penetapan dari penjabat yang berwenang maka setiap biaya yang dikenakan jatuh pada ranah pungutan liar (PUNGLI) atau jika dilakukan oleh pegawai negara atas uang negara maka dapat diketegorikan Korupsi yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 yang dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fenomena diatas, hampir terjadi disetiap daerah di Indonesia, termasuk di Ranah yang berfalsafahkan ‘adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah’ ini. Apalagi akhir-akhir ini setelah pemerintah menaikkan harga BBM dan membagi-bagikan uang kompensasi berupa BLT kepada masyarakat miskin. Tidak jarang penjabat RT, RW, Lurah dan bahkan Walinagari melakukan pungutan liar berkedok ‘biaya administrasi sukarela’. Jelas apapun namanya ketika tidak ada aturan hukum maka apa yang dilakukan oleh para penjabat itu adalah Pungli alias Korupsi. Jika perbuatan itu dibiarkan saja, maka jangan berharap kalau ‘virus korupsi’ akat tetap menjamah di negeri ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rendahnya pemahaman masyarakat akan korupsi ini juga menjadi lahan subur untuktumbuh dan berkembangnya virus korupsi itu sendiri, bahkan tidak jarang masyarakat sendiri dibenturkan oleh pihak-pihak tertentu agar korupsi menjadi sesuatu yang halal dan legal, bagaimana tidak dalam beberapa praktek didunia kepemerintahan sangat jarang aparat yang melakukan penilepan (Sulap) uang negara yang dijerat dengan pidana. Padahal jelas rumusan tindak pidana korupsi ditegaskan dalam UU No. 31 tahun 1999 yang dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 apabila berbuatan itu (1) merugikan keuangan negara, (2) adanya suap menyuap, (3) adanya penggelapan dalam jabatan, (4) adanya pemerasan, (5) adanya perbuatan curang, (6) adanya benturan kepentingan dalam pengadaan, dan/atau (7) Gratifikasi adalah tindak pidana korupsi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tindak pidana korupsipun tidak pernah memandang jabatan, ras, agama, kepentingan, golongan atau suku, ketika setiap orang tersebut diduga melakukan setidaknya salah satu dari 7 (tujuh) jenis diatas, maka dapat diduga mereka telah melakukan Korupsi dan harus di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan hal diatas, maka fenomena yang terjadi selama ini terutama persoalan ‘biaya administrasi sukarela’ terkait dengan penyaluran dana BLT untuk orang miskin juga harus ditindak oleh aparat hukum, apalagi ketika SBY menelorkan program bantuan dadakan ini, Kejaksaan Agung berjanji akan mengawal proses dan melakukan tindakan terhadap penyelewengan bantuan. Sehingga tidak ada alasan bagi penyalur (baik Ketua RT, Ketua RW, Lurah, Camat, Walinagari) untuk memungut ataupun menerima pemberian guna memperlancar penyaluran BLT. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain biaya administrasi sukarela yang dilancarkan dalam penyaluran BLT, sebenarnya masih banyak pungutan liar lain yang berkedok biaya administrasi. Misal dalam pengurusan KTP, Nikah, Akte Kelahiran, dan surat keterangan lain di kantor pemerintah, padahal jelas bahwa biaya administrasi telah ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ketika masyarakat mengurus, ternyata banyak muncul biaya tetek-bengek yang ketika diminta bukti pembayaran sipetugas mengelak dengan alasan “Sudah biasa”. Tidak sampai disitu, dalam urusan parkir memarkirpun pungutan liar juga terjadi, dikarcis yang telah disediakan tertera biaya parkir Rp.500,- tetapi ketika diberikan Rp. 500,- petugas parkir meminta Rp.500,- dengan alasan setiap orang membayar Rp. 1000,- Memang jumbah biaya pungli itu tidak banyak, jika tetap dibiarkan dan tidak ditindak maka benih-benih korupsi akan tetap ada. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejadian yang sangat memalukan kita adalah dipengadilan sendiripun praktek-praktek ‘biaya administrasi’ pun juga terjadi dengan terang-terangan. Misal dalam pengurusan perkara pidana yang jelas-jelas bebas dari segala pungutan, tetap juga dibiarkan. Bahkan ketika dilaporkan kepada atasan yang bersangkutan, jawaban klise yang muncul “sudahlah hitung-hitung membantu biaya pengetikan, tranportasi dan lain-lain”, singkat kata virus korupsi ternyata memang sudah menjadi penyakit kronik yang sudah tidak ada obatnya, bahkan walaupun telah dilakukan ESQ oleh Ginanjar, tetap saja tidak pernah terkikis, dan muncul lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih ironisnya, ketika Majelis hakim menjatuhkan vonis bagi “Para Koruptor” tidak jarang yang menyalahi aturan undang-undang ( UU No. 31 tahun 1999 yang dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi) jelas bahwa UU tersebut menerapkan sistem pidana minimum dan maksimum, namun majelis hakim malah menjatuhkan pidana dibawah sanksi minimum, semisal, seseorang terbukti bersalah melanggar pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 yang dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi maka seharusnya dihukum dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih, tetapi banyak putusan yang dijatuhkan malah 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga jelas bahwa sebenarnya sampai saat ini, baik pemerintah maupun aparat termasuk masyarakat masih belum punya keinginan (setidak-tidaknya baru punya, itupun niat) untuk memberantas tindak pidana korupsi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika memang kita (bangsa ini) mau lepas dari jeratan utang dan mandiri maka mulai dari sekarang kita harus menggalakkan “gerakan perangi korupsi”. Dan menghentikan sifat kasihan dan iba terhadap pelaku (Koruptor) dengan alasan dia adalah mamak, pemuka masyarakat, tokoh politik, dan alasan-alasan lain yang berujung kepada semakin menjamurnya virus korupsi. ***&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5508215700200787512-601323253994077969?l=rezaandpartner.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rezaandpartner.blogspot.com/feeds/601323253994077969/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rezaandpartner.blogspot.com/2009/07/biaya-administrasi-atau-pungutan-liar.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5508215700200787512/posts/default/601323253994077969'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5508215700200787512/posts/default/601323253994077969'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rezaandpartner.blogspot.com/2009/07/biaya-administrasi-atau-pungutan-liar.html' title='“Biaya Administrasi” Atau Pungutan Liar'/><author><name>Andyreza BP, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04085085243689809956</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_3uoH8AwMSyg/SlR2G8IH-0I/AAAAAAAAAAo/cJVD4QW5qI0/S220/ANDY+dbs.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5508215700200787512.post-6476267640663372352</id><published>2009-07-09T10:47:00.005+07:00</published><updated>2009-07-09T12:43:23.832+07:00</updated><title type='text'>Selamat Datang di Blog Kami</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(0, 102, 0);"&gt;&lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(0, 0, 153);"&gt;Blog kami yang baru kami luncurkan ini adalah sebuah blog yang bermaksud ikut menegakkan keadilan berdasarkan hukum di Indonesia ini.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(0, 0, 153);"&gt;Kita tahu bahwa dalam masyarakat Indonesia yang benar-benar buta dan tidak tahu menahu akan halnya "hukum" jauh lebih banyak dibandingkan dengan yang melek hukum.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(0, 0, 153);"&gt;Masyarakat kita, meskipun sudah lahir dengan seiring usia tua kitab-kitab hukum yang ada di negara kita ini, banyak yang tidak mengerti apa itu KUHP, apa itu KUHAP, apa itu HIR dan lain-lain.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(0, 0, 153);"&gt;Sekarang ini, sangat terasa sekali bahwa kalau kita bicara "hukum" di negeri sendiri rasanya seperti membicarakan dunia maya. Belum lagi kalau kita sampai  membicarakan "keadilan".&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(0, 0, 153);"&gt;Lantas, dalam benak pikiran penulis sering terlintas, apakah hukum di Indonesia ini "DEMI KEADILAN" ? Atau apakah "DEMI HUKUM" ? Atau kalau kita sering lihat hukum di Indonesia dapat dijungkirbalikkan sehingga pertanyaannya menjadi apakah keadilan di Indonesia ini "DEMI HUKUM" ? Atau apakah "DEMI KEADILAN"?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(0, 0, 153);"&gt;Oke, selamat bergabung dengan kami.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5508215700200787512-6476267640663372352?l=rezaandpartner.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rezaandpartner.blogspot.com/feeds/6476267640663372352/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rezaandpartner.blogspot.com/2009/07/selamat-datang-di-blog-kami_09.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5508215700200787512/posts/default/6476267640663372352'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5508215700200787512/posts/default/6476267640663372352'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rezaandpartner.blogspot.com/2009/07/selamat-datang-di-blog-kami_09.html' title='Selamat Datang di Blog Kami'/><author><name>Andyreza BP, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04085085243689809956</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_3uoH8AwMSyg/SlR2G8IH-0I/AAAAAAAAAAo/cJVD4QW5qI0/S220/ANDY+dbs.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5508215700200787512.post-7455360022498902749</id><published>2009-07-09T10:36:00.017+07:00</published><updated>2009-07-09T14:30:27.836+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='akte nikah'/><title type='text'>AKTE NIKAH : BUKTI TERKUAT UNTUK PERKAWINAN</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dengan adanya ketentuan pasal 2 ayat 2 Undang-Undang no.1 tahun 1974, maka akte nikah yang dikeluarkan oleh kantor pencatat perkawinan untuk suatu perkawinan merupakan alat bukti yang terkuat bagi pembuktian suatu perkawinan bersangkutan. Bagaimanakah status suatu perkawinan tidak bisa menunjukkan akte nikah nya. Maka khusus bagi perkawinan berdasarkan agama Islam di Indonesia, oleh Kompilasi Hukum Islam Indonesia, diadakan suatu lembaga yang disebut i t s b a t , yang diatur dalam pasal 7 Kompilasi Hukum Islam Indonesia, sesuatu hal yang tidak ada ditemukan dalam Hukum Islam. Jadi lembaga itsbat itu betul-betul akibat dari ketentuan pasal 2 ayat 2 Undang-Undang no.1 1974, setiap perkawinan harus didaftar. Dalam pasal 7 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam berbunyi: Dalam hal perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Pasal 7 ayat 3 membatasi pengajuan itsbat nikah suatu perkawinan, dengan mengatakan bahwa : Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan : a). Adanya perkawinan dalam rangka perceraian. b). Hilangnya Akta nikah. 3).Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan. 4) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang no.1 tahun 1974 dan 5) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut undang-undang no.1 tahun 1974&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi boleh dikatakan bahwa tidak semua perkawinan siri, yang sudah pasti tidak punya akta nikah itu boleh dimintakan itsbat nikahnya kepada Pengadilan Agama, tetapi hanya yang memenuhi syarat pasal 7 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekarang timbul pertanyaan dalam praktek, bagaimanakah penanganannya atau penyelesaiannya perkawinan bawah tangan yang berdasarkan agama non Islam, dapatkah dimintakan akta perkawinannya pada Pengadilan Negeri bersangkutan ? . Terhadap pertanyaan seperti ini, dapat dijawab sebagai berikut : Mengenai perkawinan berdasarkan agama non Islam, seperti kita ketahui, khusus untuk orang Bumiputera (Indonesia)yang beragama Kristen dalam zaman Hindia Belanda dahulu diatur dalam Huwelijk Ordonantie voor Christen Indonesia (HOCI), Staatblad tahun 1993 tahun 1974 dan Staatblad 1933 no 75 jo Staatblad 1939-288, dikatakan bahwa perkawinan Bumiputera Kristen dilakukan oleh pejabat Kantor Catatan Sipil bertempat di Kantor Catatan Sipil. Ketentuan tentang perkawinan orang Indonesia Kristen (Bumiputera Kristen) tersebut sangat ketat pelaksanaannya, pelaksanaan dan sekali gus pencatatannya dilakukan oleh Pejabat Kantor Catatan Sipil, dan bukan dilaksanakan oleh atau didepan pejabat atau pemuka agama Kristen (pendeta atau pastor). Ketentuan tersebut diperkuat dengan ancaman hukuman bagi pemuka agama (pendeta atau pastor) yang mengawinkan calon pengantin secara agama sebelum dilakukan perkawinan oleh atau didepan pejabat Kantor Catatan Sipil (pasal 530 WvS=KUHP), sehingga boleh dikatakan perkawinan orang Indonesia Kristen sejak zaman Hindia Belanda dahulu, dilakukan dan sekali gus dicatat di Kantor Catatan Sipil. Lain halnya perkawinan orang Indonesia yang beragama Islam, boleh dikatakan atau pada umumnya tidak dicatat oleh pejabat negara, kecuali untuk didaerah tertentu yaitu di daerah yang masuk kerajaan di Jawa Tengah (Vorstenlanden). Karena itu tidak heran, boleh dikatakan tidak pernah atau jarang kemungkinan terjadi perkawinan bawah tangan (seperti perkawinan siri pada sementara orang Indonesia Islam), di kalangan masyarakat Kristen Indonesia, sampai hari ini, terutama sebelum berlakunya Undang-undang no.1 tahun 1974. Karena itu tidak mungkin adanya lembaga semacam itsbat (pasal 7 Kompilasi Hukum Islam Indonesia) bagi perkawinan yang berdasarkan agama non Islam terutama Kristen.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5508215700200787512-7455360022498902749?l=rezaandpartner.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rezaandpartner.blogspot.com/feeds/7455360022498902749/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rezaandpartner.blogspot.com/2009/07/akte-nikah-bukti-terkuat-untuk.html#comment-form' title='3 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5508215700200787512/posts/default/7455360022498902749'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5508215700200787512/posts/default/7455360022498902749'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rezaandpartner.blogspot.com/2009/07/akte-nikah-bukti-terkuat-untuk.html' title='AKTE NIKAH : BUKTI TERKUAT UNTUK PERKAWINAN'/><author><name>Andyreza BP, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04085085243689809956</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_3uoH8AwMSyg/SlR2G8IH-0I/AAAAAAAAAAo/cJVD4QW5qI0/S220/ANDY+dbs.jpg'/></author><thr:total>3</thr:total></entry></feed>
